
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum
Serang, tvrijakartanews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang telah menjadwalkan pelaksanaan paripurna penetapan Bupati Serang Terpilih.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, surat pengajuan berita acara penetapan Bupati Serang Terpilih telah diajukan KPU Serang pada 10 Mei 2025.
"Hari Sabtu KPU melayangkan surat ke kami. Anggota Bamus sudah sepakat selasa pekan depan, karena saat ini masih reses," katanya, Rabu (14/5/2025).
Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Serang sudah merumuskan untuk paripurna yang akan dilaksanakan pada 20 Mei 2025. Mengingat pekan ini masih ada jadwal reses.
"Kami sesuai dengan kewenangan untuk segera merumuskan rapat paripurnanya, rapat akan digelar selasa depan," ungkapnya.
Ia menyebutkan, batas kewenangan dan tugas DPRD Kabupaten Serang hanya melaksanakan penetapan Bupati Serang Terpilih. Proses pelantikannya akan diselenggarakan eksekutif.
"Tugas DPRD hanya melaksanakan paripurna penetapan (Bupati Serang Terpilih)," terangnya.